Akselerasi Ekonomi, Menteri Desa Segera Terbitkan Permendesa BUMDes

Akselerasi Ekonomi, Menteri Desa Segera Terbitkan Permendesa BUMDes

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar akan menerbitkan peraturan menteri desa (Permendesa) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai upaya untuk mewujudkan target ekonomi desa yang bergerak cepat.

“Melalui Permendesa ini, desa melalui BUMDes mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” katanya, Rabu (28/1).

Menurutnya, salah satu Nawa Kerja prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) adalah pendirian dan pengembangan 5.000 BUMDes. Jika idealnya setiap desa memiliki Bumdes, kata dia, berarti masih ada sekitar 69.000 Bumdes lagi yang perlu diwujudkan.

Hal ini karena ada 74 ribu desa di Indonesia. Marwan mengakui, secara teknis BUMDes yang ada saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Namun, ia menilai Permendagri tersebut sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan desa dan BUMDes saat ini, terutama pascahadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Marwan menjelaskan, Permendesa tersebut akan mengatur ketentuan tentang BUMDes. Diantaranya, desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Usaha yang dapat dijalankan BUMDes yaitu usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pendirian BUMDes disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BUMDes diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.

“Keberadaan BUMDes juga untuk menjawab tantangan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun 2015 ini,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan tidak ingin desa-desa hanya menjadi konsumen saja, produk-produk buatan pengusaha desa dan industri berbasis desa harus mampu bersaing di pasar domestik maupun regional bahkan global. (Republika)

PIP dan PNPM Mandiri Telah Tangani Pembangunan 31.960 Desa

PIP dan PNPM Mandiri Telah Tangani Pembangunan 31.960 Desa

BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah sangat serius merealisasikan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dan Rural Infrastructure Support to PNPM Mandiri (RIS-PNPM).

Saat ini telah tertangani lebih dari 31.960 desa melalui program PPIP di seluruh Indonesia dan 5002 desa yang dikelola oleh RIS – PNPM 4 (empat) provinsi, yaitu Riau, Sulsel, Jambi dan Lampung.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan hasil pembangunan infrastruktur dasar perdesaan, serta manfaat yang dapat diperoleh dari pembangunan infrastruktur dalam Program PPIP & RIS-PNPM juga upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan untuk mengelola pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur yang sudah dibangun kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders).

“Melalui sosialisasi dan promosi hasil-hasil pembangunan ini diharapkan dapat memperoleh tanggapan yang positif dari masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders),” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dadan Krisnandar.

Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dan RIS-PNPM merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, dimana kedua program tersebut bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap infrastruktur dasar perdesaan.

Peningkatan akses ini pada akhirnya diharapkan berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat, melalui: peningkatan mobilitas penduduk dan produk desa (prasarana transportasi), peningkatan kesehatan (prasarana air bersih dan sanitasi), dan peningkatan produksi pertanian (prasarana irigasi perdesaan).

“Infrastruktur dasar perdesaan yang dibangun dalam Program PPIP & RIS-PNPM, tidak hanya membantu melengkapi fasilitas lingkungan permukiman perdesaan, tetapi juga mendukung pengembangan ekonomi lokal di wilayah perdesaan,” tutur Dadan.

Program ini merupakan salah satu Program yang menyalurkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp. 250 jt untuk pembangunan infrastruktur dasar di perdesaan, dilakukan juga upaya pemberdayaan masyarakat perdesaan, serta penguatan kapasitas pemerintah daerah tingkat desa.

Sejak tahun 2010 sampai saat ini, PPIP telah menangani lebih dari 31.960 desa di seluruh Indonesia dan 5002 desa yang dikelola oleh RIS – PNPM 4 (empat) provinsi, yaitu Riau, Sulsel, Jambi dan Lampung. Studi evaluasi dampak (impact dan outcome) program yang dilaksanakan setiap tahun sejak 2011 menunjukkan bahwa PPIP cukup berhasil.

Hal ini tergambar dari infrastruktur yang dibangun masih terpelihara dan berfungsi dengan baik, mampu meningkatkan produktivitas masyarakat, serta menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli desa. Namun demikian, ditemukan juga beberapa desa yang tidak mampu memelihara infrastruktur terbangun dan tidak memberikan dampak terhadap masyarakat desa. (win7)
Sumber: PIP dan PNPM Mandiri telah tangani pembangunan 31.960 desa | kanalsatu.com.

Dana Desa Rp 20 Triliun Harus Wujudkan Swasembada Pangan

Dana Desa Rp 20 Triliun Harus Wujudkan Swasembada Pangan

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pada tahun 2015 ini pemerintah akan mengalokasikan dana desa sebesar Rp 20 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Anggaran tersebut akan dibahas di DPR pada pertengahan bulan ini.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menilai bahwa jumlah dana desa tersebut masih jauh dari amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengalokasikan Rp 1,4 miliar untuk setiap desa di Indonesia.

“Akan tetapi, meskipun belum sesuai harapan, adanya dana desa ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan desa dan peningkatan masyarakat yang rata-rata menggantungkan mata pencaharian di sektor pertanian,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Sabtu, 17/1).

Sebelum menerima dana desa, Marwan meminta pemerintah desa terlebih dulu melakukan Musyawarah Desa untuk menyusun Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

“Makanya, RPJMDes dan RKPDes kita jadikan prasyarat untuk mengucurkan dana tersebut. Tujuannya tak lain agar pembangunan yang dilakukan aparat desa sesuai dengan kebutuhan di desa masing-masing,” katanya.

Lebih jauh, Marwan mengharapkan agar dana desa nantinya juga dapat berperan maksimal dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional yang ditargetkan pemerintah untuk dicapai dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

“Seperti membangun irigasi desa dan infrastruktur pertanian untuk meningkatkan kuantitas dan kualitasnya produksi pertanian khususnya beras, jagung, kedelai dan tebu,” demikian Marwan. [ian]

Harapan Masyarakat Adat Biak, Papua

Harapan Masyarakat Adat Biak, Papua

Biak, BINA BANGUN BANGSA – Pembangunan Daerah Papua yang memiliki status sebagai daerah Otonomi Khusus, yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade, ternyata masih meninggalkan banyak pokok persoalan yang belum terselesaikan secara tuntas dan belum juga membawa perbaikan yang signifikan terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat Papua itu sendiri. Pembangunan yang cenderung tidak efektif dan efisien serta tidak tepat sasaran apalagi sarat dengan kepentingan politik dan korupsi, adalah hal yang menjadi kegundahan masyarakat Papua, khususnya masyarakat Adat Biak, seperti yang disampaikan melalui surat Dewan Adat “Kankain Kakara Byak” kepada Portal Infokom.

Dalam surat yang disampaikan oleh Korwil dan Ketua DPD BINA BANGUN BANGSA Provinsi Papua, Ir. Mesak Tegai dan yang ditanda tangani oleh Yan Pieter Yarangga, selaku Ketua Dewan Adat Byak, suku yang memiliki wilayah Adat di Kabupaten Biak Numfor hingga Supiori tersebut menyebutkan beberapa identifikasi permasalahan pembangunan di daerah yang kaya akan sumber daya alamnya, tetapi masih tetap miskin dan prihatin kehidupan masyarakatnya.

“Dari masalah SDM, Birokrasi dan Manajemen, hingga masalah Korupsi dan termasuk peraturan perundang-undangan yang terbit tanpa melalui kajian analisis yang memadai dan komprehensif, sehingga menjadi sia-sia dan bahkan tumpang tindih dalam implementasinya, yang membuat terhambatnya proses pemerintahan serta gerak roda pembangunan daerahnya” kata Mesak Tegai menjelaskan.

Posisi Biak Numfor dalam Peta Wilayah Papua

Belum lagi tambahnya, perilaku pejabat dan SKPDnya yang pasif juga bersifat otoriter, lebih-lebih masih ada oknum yang suka menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, yang kesemuanya semakin menambah buruknya penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan, baik dari aspek perencanaanya, pelaksanaan dan pengawasan, yang rupanya selama ini banyak dibuat secara laporan baik dan bagus kepada pimpinan dan pemerintah pusat.

“Sehingga rencana kerja pemerintah dalam kerangka Otonomi Khusus yang selama ini sudah menelan anggaran negara hingga triliunan itu, belumlah dilaksanakan sebagaimana yang dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat Papua dan Papua Barat, khususnya di Biak”, ujar Mesak lagi.

Maka diharapkan oleh Dewan Adat Biak, harus ada perubahan untuk perbaikan sistem pemerintahan dan pembangunan di daerahnya secara keseluruhan. Dimulai dengan reformasi SDM dan Birokrasi dengan peningkatan kualitas dan kapasitas SDMnya sesuai dengan kompetensinya, implementasi manajemen yang berbasis efisiensi dan dedikasi serta profesionalitas dalam kinerjanya.

“Selain itu perlu adanya gerakan pemberdayaan masyarakat Adat, untuk turut dilibatkan sebagai subyek pemberdayaan masyarakat, yang membantu pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan perekonomian daerah, serta pemberdayaan sosial dan budaya bagi masyarakat asli Papua secara keseluruhan yang berkelanjutan dan berkesinambungan”, harap Mesak Tegai melengkapinya. (***)

Respon Pemkot Palu Terhadap Pelestarian Pohon Kayu Eboni

Respon Pemkot Palu Terhadap Pelestarian Pohon Kayu Eboni

Kota Palu, BINA BANGUN BANGSA – Terkait dengan wacana penanaman kembali (Restocking) pohon kayu Eboni di daerah Sulawesi Tengah yang saat ini jumlah populasi dan luas sebarannya sudah semakin berkurang dan hampir mengalami kelangkaan, akibat pemanfaatannya yang selama ini tidak berwawasan keberlanjutan, langsung mendapat tanggapan dari Sekretaris Kota Palu, Aminuddin Atjo, yang menyatakan akan segera menindaklanjuti usulan tersebut, sembari menjelaskan bahwa selama ini pun Pemerintah Kota Palu sudah memberikan perhatian terhadap keberadaan populasi hayati pohon kayu Eboni yang sempat menjadi ikon khas kota Palu Sulawesi Tengah selama ini.

“Akan kami tindak lanjuti dan langsung kami disposisikan hal tersebut kepada Bappeda dan Kepala Dinas terkait”, kata pak Amin, Sekkot Palu melalui hubungan selularnya dengan Portal siang ini. (12/1/2014)

Dan lanjutnya, Beliau pun sangat setuju terkait agar sekalian perlu diadakan studi kajian penelitian dan pengembangan serta pelestarian khusus tentang pohon kayu Eboni tersebut, untuk wilayah Kota Palu dan sekitarnya, sebagai acuan inputan kepada provinsi dan pemerintah pusat.

Mendengar respon positif dari Sekkot Palu, Arham Rumpan Saleh selaku pemerhati dan pelestari budi daya kayu Eboni Kota Palu, sangat apresiatif atas pernyataan dari Aminuddin Atjo tersebut. Arham hanya berharap agar respon tersebut benar-benar segera ditindaklanjuti dengan tetap pula melibatkan unsur pemberdayaan masyarakat yang bersama-sama dalam kelompok pembudi daya kayu Eboni kota Palu sekitarnya, yang selama ini dia sudah bina puluhan tahun dalam upayanya melestarikan dan mengembangkan potensi kayu Eboni Sulawesi Tengah.(***)

Eboni, Pohon Kayu Istimewa yang Bernilai Tinggi

Eboni, Pohon Kayu Istimewa yang Bernilai Tinggi

Palu, BINA BANGUN BANGSA – Eboni merupakan pohon kayu yang bernilai tinggi. Kayu yang tergolong kayu keras, Eboni sangat artistik dengan teras kayunya yang berwarna hitam dengan pola garis-garis kecoklatan kemerahan, halus dan mengkilap, yang juga biasa dikenal sebagai kayu hitam asal Sulawesi.

Pohon Kayu Eboni, di Halaman Kantor Pemda Sulawesi Tengah.
Pohon Kayu Eboni, di Halaman Kantor Pemda Sulawesi Tengah.

Kayu Eboni banyak digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan furniture set untuk kantor dan atau rumah yang berkelas, dan juga sebagai material untuk membuat perangkat benda seni artistik yang bernilai tinggi, selain bisa juga sebagai  bahan dasar alat musik yang berkualitas, apalagi saat ini pun bisa menjadi bahan lapisan dan bagian dari struktur bangunan mewah, dan masih banyak lagi produk barang kebutuhan dan kerajinan bernilai seni lainnya yang berbahan dasar kayu Eboni.

Menurut data penelitian bahwa pohon Kayu Eboni banyak berasal dan tersebar di daerah Sulawesi Tengah (65%), selanjutnya di Sulawesi Utara (20%) dan Sulawesi Selatan (15%), (Soerianegara, 1967). Dan sejak abad XVIII hingga saat ini kayu Eboni sudah mulai dieksploitasi untuk diperdagangkan hingga menembus pasar dunia dengan tujuan benua Eropa dan Asia, khususnya Jepang. Bahkan di Jepang, penggunaan kayu Eboni merupakan parameter yang menunjukkan tingkat status sosial seseorang (Kuhon dkk., 1987), sehingga ekspor kayu Eboni ke Jepang adalah tergolong tinggi permintaannya.

Maka eksploitasi yang telah berlangsung lama itu telah menyebabkan menurunnya jumlah populasi tegakan pohon kayu Eboni di hutan alam sebarannya, terutama di Sulawesi Tengah, yang menurut pengamatan telah mengalami banyak kerusakan dan kehilangan jumlah populasi tegakan tinggal.

Sehingga kondisi ini telah menjadi perhatian Arham Rumpan Saleh, salah satu pemerhati kehutanan dan lingkungan hidup asal kota Palu, yang sudah hampir 20 tahun memperjuangkan kelestarian hayati pohon kayu Eboni di Sulawesi Tengah.

“Keberadaan pohon Eboni di hutan alam Sulawesi Tengah saat ini sudah semakin memprihatinkan, bahkan sampai pada batas yang mengkhawatirkan, baik dari jumlah maupun luasan lokasi persebarannya”, kata Arham yang saat ini sedang giat mengembangkan pembibitan pohon kayu Eboni.

Pohon Kayu Eboni, di Halaman Rumah Jabatan Gubernuran Sulawesi Tengah "Siranindi"
Pohon Kayu Eboni, di Halaman “Siranindi” Rumah Jabatan Gubernuran Sulawesi Tengah

Lanjut dia menambahkan, perlu ada program penanaman kembali (restocking) untuk mengembalikan kondisi dan kelestarian pohon kayu Eboni di Sulawesi Tengah yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah dan pemerhati kehutanan dan lingkungannya.

“Karena apabila keadaan ini terus dan tetap dibiarkan tanpa ada pengawasan dan pengedaliannya, maka dikhawatirkan pohon kayu Eboni hanya akan tinggal kenangan”, ujar Arham menegaskan.

Padahal menurutnya bahwa kayu Eboni merupakan potensi alam Indonesia yang termasuk istimewa karena hanya berasal dari tanah nusantara, yang semestinya menjadi perhatian Pemerintah untuk terus dikembangkan supaya menjadi potensi unggulan nasional.

“Memang kenyataanya selama ini belum ada penelitian dan pengembangan yang dilakukan untuk menggali potensi kayu Eboni yang padahal dunia sudah mengakui kualitas dan kelasnya selama ini”, ujar Arham.

Lebih – lebih lagi sejarah pernah mencatat perdagangan besar kayu Eboni yang pernah menembus hingga menghasilkan devisa negara sebesar US $ 14,620 juta yang terdiri atas US $14,546 juta dalam bentuk bahan setengah jadi dan US$ 0,075 juta dalam bentuk barang jadi (Soenarno, 1996).

Maka keadaan ini perlu segera diantisipasi agar eksploitasi kayu Eboni tidak malah menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau terjadinya kelangkaan terhadap jumlah populasi pohon kayu yang tergolong istimewa ini, karena hanya ada di Indonesia khususnya di daerah Sulawesi Tengah.

“Dan kegiatan untuk penanaman kembali pohon kayu Eboni hendaknya dilakukan Pemerintah dengan melibatkan masyarakat sebagai program pemberdayaan masyarakat dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan menumbuhkembangkan kecintaan terhadap populasi pohon kayu Eboni, demi generasi masa depan”, kata Arham dengan penuh harap.(***)

Produk Kayu Eboni
Contoh Produk Meja dari Kayu Eboni