Dana Desa Rp 20 Triliun Harus Wujudkan Swasembada Pangan

Dana Desa Rp 20 Triliun Harus Wujudkan Swasembada Pangan

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pada tahun 2015 ini pemerintah akan mengalokasikan dana desa sebesar Rp 20 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Anggaran tersebut akan dibahas di DPR pada pertengahan bulan ini.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menilai bahwa jumlah dana desa tersebut masih jauh dari amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengalokasikan Rp 1,4 miliar untuk setiap desa di Indonesia.

“Akan tetapi, meskipun belum sesuai harapan, adanya dana desa ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan desa dan peningkatan masyarakat yang rata-rata menggantungkan mata pencaharian di sektor pertanian,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Sabtu, 17/1).

Sebelum menerima dana desa, Marwan meminta pemerintah desa terlebih dulu melakukan Musyawarah Desa untuk menyusun Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

“Makanya, RPJMDes dan RKPDes kita jadikan prasyarat untuk mengucurkan dana tersebut. Tujuannya tak lain agar pembangunan yang dilakukan aparat desa sesuai dengan kebutuhan di desa masing-masing,” katanya.

Lebih jauh, Marwan mengharapkan agar dana desa nantinya juga dapat berperan maksimal dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional yang ditargetkan pemerintah untuk dicapai dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

“Seperti membangun irigasi desa dan infrastruktur pertanian untuk meningkatkan kuantitas dan kualitasnya produksi pertanian khususnya beras, jagung, kedelai dan tebu,” demikian Marwan. [ian]

Tahukah Anda Setiap Satu Orang Penduduk Berhutang Rp 8,9 Juta !

debt time bombPORTAL – Pada akhir tahun 2013 lalu, menurut catatan bahwa Pemerintah mempunyai hutang sebesar Rp 2.277 triliun. Utang ini belum termasuk defisit APBN 2014 sebesar Rp 175.3 Triliun. Utang dari defisit anggaran yang disengaja ini maupun utang untuk keperluan pembangunan lain.

Bayangkan jika rata-rata setiap satu penduduk dibagi dengan jumlah total pada tahun 2013 sebanyak 255 juta, maka setiap penduduk mempunyai utang sebesar Rp 8.9 juta perorang “ ini angka yang sangat mencengangkan dan sangat membebankan rakyat” ujar Direktur Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Uchok Sky Khadafi, Minggu 19 Januari 2014 lalu.

Dalam Rilisnya FITRA membeberkan temuan utang yang dibebankan pada rakyat sebesar Rp 8.9 juta perorang ini sangat menyengsarakan rakyat dikarenakan sampai 31 Desember 2012, Pemerintah telah menandatangani delapan perjanjian pinjaman siaga dengan World Bank, ADB, JBIC dan Pemerintah Australia dengan total komitmen sekitar USD 10.5 Miliar. Hingga tahun pengelolaan 2012, pinjaman siaga baru dimanfaatkan sebesar JPY35 miliar (setara dengan USD 350 Juta) melalui penerbitan JBIC guaranteed samurai bonds (shibosai) di pasar keuangan Jepang. Sedangkan, pinjaman siaga lainnya belum dimanfaatkan. Padahal Selama tahun 2012, Pemerintah telah mengeluarkan biaya untuk membayar biaya komitmen maupun biaya front-end atas pinjaman siaga yang belum dimanfaatkan tersebut sebesar Rp 87,43 miliar, yang pada akhirnya biaya front end yang seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah kini harus dibebankan lagi pada rakyat.

Khusus untuk pemerintah SBY. Pada saat Pemerintahan Megawati berakhir, posisi utang tahun 2013 sebesar Rp 1.232 triliun. Kemudian pada saat SBY mulai berkuasa posisi utang sebesar Rp 1.300 Triliun, hingga tahun 2013, posisi utang mengalami peningkatan hingga besaran Rp 2.277 Triliun. Maka selama pemerintahan SBY utang RI bertambah sebesar Rp 1.045 triliun.

“Posisi Utang sebesar Rp 2.277 triliun selalu dianggap aman bagi pemerintah dengan memberikan ukuran indikator rasio utang terhadap PDB. Dimana, saat ini indikator rasio terhadap PDB sekitar 31 sampai 29 persen, antara tahun 2009 sampai 2013” tegas Uchok. Uchok juga mengingatkan ketika pemerintah orde baru berkuasa, rasio utang terhadap PDB juga antara tahun 1990 – 1996, rasio utang terhadap PDB tersebut cukup stabil pada kisaran 20% -30%. Seiring dengan krisis ekonomi tahun 1997 –1998, rasio tersebut mengalami kenaikan dengan rasio tertinggi sebesar 88,8% pada tahun 2000. Jadi rasio utang terhadap PDB selalu tidak valid dan mengelabui publik karena pertama, kekayaan orang kaya ikut mereka hitung dan mata uang Rupiah tidak ada harga di pasaran internasional sehingga ketika dollar naik, dan rupiah terpuruk, maka rasio utang juga ikut naik.

FITRA merekomendasikan agar pemerintah melakukan Moratorium utang daripada menyuguhkan indikator rasio utang terhadap PDB. Agar utang pemerintah bisa berkurang, dan rakyat tidak dibebani degan harus membayar utang sebesar Rp 8.9 juta perorang.

“bertambahnya utang untuk setiap tahun, juga kesalahan DPR karena tidak melakukan pengetatan anggaran atau APBN untuk setiap tahun. “Anggaran selalu direkayasa untuk defisit agar bisa ditutupi oleh utang” tambah Uchok.

Menurutnya DPR bisa melakukan penghematan dengan melakukan pengurangan anggaran operasional menteri dan  atau pengurangan perjalanan dinas menteri termasuk juga melakukan pengurangan perjalan dinas presiden, yang pada tahun 2012 sampai menghabiskan anggaran sebesar Rp 202.2 milyar hanya untuk Carter Pesawat dalam rangka Penerbangan Khusus (Pensus) dan Kunjungan Kerja Presiden.

“Realisasi anggaran sebesar Rp 202.2 milyar diberikan untuk bencana banjir, untuk Jakarta dan Manado saja bisa mengurangi beban penderitaan rakyat dan dengan membantu rehabilitas rumah-rumah mereka yang rusak” tuturnya.

Link terkait: Tahukah Anda Pada Tahun 2013 Setiap Satu Orang Penduduk Berutang Rp 8.9 Juta! | info-anggaran.com.

Diperkirakan Rapor Merah Keuangan DKI Bisa Sampai Tiga Tahun ?

Diperkirakan Rapor Merah Keuangan DKI Bisa Sampai Tiga Tahun ?

pemprov dki jakarta

Jakarta – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo memperkirakan rapor merah keuangan Pemerintah Provinsi DKI masih akan terjadi sampai setidaknya tiga tahun ke depan. Itupun jika Pemprov benar-benar berusaha membenahinya.

Menurut Agus, penggunaan e-kalatog masih baru di tubuh Pemprov sehingga PNS DKI belum terbiasa. Ini berimbas pada banyak proyek belum berjalan dan membuat sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tinggi, lebih dari 50 persen. “Dalam akuntansi, kalau minta anggaran sekian lalu tidak dihabiskan pasti jelek,” dia menjelaskan.

Padahal, e-katalog, dalam pandangan dia, mampu mencegah kebocoran anggaran, misalnya akibat proyek ganda antardinas yang kerap terjadi di DKI. Dampak belanja yang masih manual terlihat pula dalam pembelian bus Transjakarta berkarat. “Yang termurah yang menang dan yang menang yang terjelek.”

Sejauh ini, Agus mengaku belum melihat langkah-langkah Pemprov yang mampu memperbaiki laporan keuangan ke depan. Harusnya ada optimalisasi silpa dan e-katalog. Menurut dia, Pemprov harus lebih giat melakukan sosialisasi internal terkait sistem baru ini. Jika tidak, dia menduga silpa DKI akan terus membengkak di tahun-tahun ke depan. “Kalau benar-benar dibenahi bisa tiga tahun. Kalau tidak, sepuluh tahun juga masih bisa begini.”

Sebab, dalam tubuh Pemprov masih ada PNS yang mencari celah untuk dapat tambahan penghasilan. Sistem manual yang telah digunakan berpuluh tahun tiba-tiba diganti dengan elektronik membuat pihak yang biasa mencari celah duit tambahan jadi kebakaran jenggot. “Ada yang sudah biasa dapat Rp 10 juta per bulan, sekarang dengan sistem baru jadi tinggal Rp 1 juta. Pasti cari celah lain.”

Untuk itu, Agus menyarankan Inspektorat mesti lebih jeli memberi koreksi dini. “Begitu ketemu kejanggalan, laporkan.”

Rapor merah DKI dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta tahun anggaran 2013. Temuan BPK atas APBD DKI Jakarta 2013 menunjukkan ada 86 proyek yang ganjil sehingga berpotensi merugikan daerah dengan nilai total Rp 1,54 triliun.

sumber: Tahukah Anda Diperkirakan Rapor Merah Keuangan DKI Bisa Sampai Tiga Tahun? | info-anggaran.com.

Negara Pancasila Tidak Mengenal Hukuman Mati

GARUDA PANCASILA

PORTAL – Perlukah di negara Pancasila yang berkeTuhanan kepada Yang Maha Esa melegalkan hukuman mati ? Tidakkah cukup dengan hukuman seumur hidup sudah pula membuat manusia menjadi jera ? ini sebagian pertanyaan yang disampaikan oleh seseorang melalui komunikasi BBm kepada PORTAL.

Dalam interaksinya di BBm, dia mengatakan bahwa Indonesia tidak perlu menganut adanya Hukuman Mati, karena bertentangan dengan Pancasila yang sangat menjunjung tinggi nilai – nilai perikemanusiaan dan perikeadilan yang beradab.

“Sebagai negara Pancasila Indonesia harus menghapuskan bentuk hukuman mati, lagipula belum ada bukti korelasi yang dapat meyakinkan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang efektif untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang akan mengurangi bahkan dapat menghilangkan tingkat kriminal dan atau perbuatan kejahatan yang serupa”, tulis dia.

Walaupun memang dukungan terhadap hukuman mati didasari argumen yang di antaranya bahwa hukuman mati pantas untuk pelaku pembunuhan sadis, dengan maksud mencegah siapapun untuk membunuh karena akan dikenakan hukuman mati, karena pada hukuman mati si pelaku pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. (wikipedia)

“Tetapi dalam konteks hukuman mati bagi kurir dan pengedar narkoba, hingga kini pun belum juga membuat efek jera bagi bandar besar dan jaringan mafia narkoba yang sebenarnya, yang saat ini malah masih bebas dan mungkin dilindungi karena bicara soal uang besar ?”, tandasnya juga.

Ditambahkannya kadang kita sebagai manusia selama ini selalu hanya melihat kejadian dan peristiwa dari permukaan saja dan apalagi juga sepotong-potong tanpa membaca secara keseluruhan dan utuh, yang sudah menjustifikasi sesuatu yang sebenarnya kita sendiri pun belum tentu tahu dan yakin benar adanya dan apakah sudah benar dan adil keputusannya.

“Indonesia sebagai negara hukum, seharusnya konsisten dan konsekwen dalam pelaksanaan penegakkan hukum di negeri yang telah menjamin hak hidup dan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, apalagi Pancasila sebagai Falsafah Bangsa dan Negara Indonesia adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum dan produk hukum di republik ini”, tegasnya.

Lagipula menurutnya bahwa tingkat kriminalitas adalah sebenarnya berhubungan dengan kondisi kemiskinan dan tingkat kesejahteraan suatu wilayah dan lingkungan masyarakatnya, termasuk sistem pemerintahan dan politik serta penegakan hukum di negeri itu sendiri, jadi sebaiknya pola pemerintah sebagai aparatur negara jangan pernah suka melempar kesalahan dan tanggungjawabnya kepada yang lain, terutama pula jangan suka menyalahkan masyarakat dan atau warganya, tanpa adanya instrospeksi dan koreksi dari diri badan lembaga pemerintah itu sendiri, untuk memperbaiki sistem pembangunan dan penegakkan hukum yang pada kenyataannya sudah semakin karut marut dan rusak akut ini.

Harapan Masyarakat Adat Biak, Papua

Harapan Masyarakat Adat Biak, Papua

Biak, BINA BANGUN BANGSA – Pembangunan Daerah Papua yang memiliki status sebagai daerah Otonomi Khusus, yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade, ternyata masih meninggalkan banyak pokok persoalan yang belum terselesaikan secara tuntas dan belum juga membawa perbaikan yang signifikan terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat Papua itu sendiri. Pembangunan yang cenderung tidak efektif dan efisien serta tidak tepat sasaran apalagi sarat dengan kepentingan politik dan korupsi, adalah hal yang menjadi kegundahan masyarakat Papua, khususnya masyarakat Adat Biak, seperti yang disampaikan melalui surat Dewan Adat “Kankain Kakara Byak” kepada Portal Infokom.

Dalam surat yang disampaikan oleh Korwil dan Ketua DPD BINA BANGUN BANGSA Provinsi Papua, Ir. Mesak Tegai dan yang ditanda tangani oleh Yan Pieter Yarangga, selaku Ketua Dewan Adat Byak, suku yang memiliki wilayah Adat di Kabupaten Biak Numfor hingga Supiori tersebut menyebutkan beberapa identifikasi permasalahan pembangunan di daerah yang kaya akan sumber daya alamnya, tetapi masih tetap miskin dan prihatin kehidupan masyarakatnya.

“Dari masalah SDM, Birokrasi dan Manajemen, hingga masalah Korupsi dan termasuk peraturan perundang-undangan yang terbit tanpa melalui kajian analisis yang memadai dan komprehensif, sehingga menjadi sia-sia dan bahkan tumpang tindih dalam implementasinya, yang membuat terhambatnya proses pemerintahan serta gerak roda pembangunan daerahnya” kata Mesak Tegai menjelaskan.

Posisi Biak Numfor dalam Peta Wilayah Papua

Belum lagi tambahnya, perilaku pejabat dan SKPDnya yang pasif juga bersifat otoriter, lebih-lebih masih ada oknum yang suka menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, yang kesemuanya semakin menambah buruknya penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan, baik dari aspek perencanaanya, pelaksanaan dan pengawasan, yang rupanya selama ini banyak dibuat secara laporan baik dan bagus kepada pimpinan dan pemerintah pusat.

“Sehingga rencana kerja pemerintah dalam kerangka Otonomi Khusus yang selama ini sudah menelan anggaran negara hingga triliunan itu, belumlah dilaksanakan sebagaimana yang dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat Papua dan Papua Barat, khususnya di Biak”, ujar Mesak lagi.

Maka diharapkan oleh Dewan Adat Biak, harus ada perubahan untuk perbaikan sistem pemerintahan dan pembangunan di daerahnya secara keseluruhan. Dimulai dengan reformasi SDM dan Birokrasi dengan peningkatan kualitas dan kapasitas SDMnya sesuai dengan kompetensinya, implementasi manajemen yang berbasis efisiensi dan dedikasi serta profesionalitas dalam kinerjanya.

“Selain itu perlu adanya gerakan pemberdayaan masyarakat Adat, untuk turut dilibatkan sebagai subyek pemberdayaan masyarakat, yang membantu pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan perekonomian daerah, serta pemberdayaan sosial dan budaya bagi masyarakat asli Papua secara keseluruhan yang berkelanjutan dan berkesinambungan”, harap Mesak Tegai melengkapinya. (***)