Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke-86 tahun 2014, di peringati oleh Organisasi Bina Bangun Bangsa dan Yayasan Poros yang bekerja sama dengan sejumlah lembaga dan organisasi lainnya, dengan mengadakan musyawarah kebangsaan di Museum Sumpah Pemuda, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa ( 29/10).
Dalam musyawarah tersebut, yang juga diikuti oleh berbagai perwakilan dari raja, sultan dan kepala suku dan tokoh adat se-Nusantara, menyatakan sepakat untuk senantiasa menegakkan dan melaksanakan kedaulatan bangsa dan kebangsaan Indonesia yang selalu berdasarkan kepada Pancasila dan Mukadimah UUD Tahun 1945, yang kemudian diprasastikan sebagai Maklumat Kebangsaan .
“Karena itu, kita perlu mewujudkan kesemuanya itu dengan membentuk lembaga majelis agung kebangsaan, sebagai lembaga permusyawaratan kebangsaan” kata Wardi, SH, selaku Ketua Panitia Musyawarah Kebangsaan yang juga pencetus Tri Falaq Tunggalistik kepada wartawan seusai penandatanganan pernyataan sikap maklumat kebangsaan.
Selain tujuannya membentuk lembaga majelis agung kebangsaan, maka perlu jugadi bentuk lembaga lainnya seperti, lembaga perwakilan bangsa, lembaga perwakilan adat dan budaya serta lembaga perwakilan masyarakat, yang mampu mengejawantahkan dan mengamalkan Pancasila beserta nilai-nilainya yang bersemboyankan Bhinneka Tunggal Ika. (ri)
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat.
Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, maka perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Selengkapnya bisa dibaca dan diunduh di bawah ini :
Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah momen untuk saling bersilaturahmi dan saling memaafkan. Banyak cara seseorang merayakannya, salah satunya dengan mengirimkan parsel.
Saling mengirim parsel atau hampers jelang Lebaran Idul Fitri seakan sudah menjadi sebuah tradisi setiap tahunnya. Namun, tahukah kamu bagaimana tradisi tersebut dimulai?
Ketua Asosiasi Pengusaha Parsel Indonesia (APPI) Fahira Idris mengatakan tradisi mengirim parsel atau hampers saat Lebaran sudah ada sejak lama. Hal seperti itu juga dilakukan oleh dunia, termasuk Arab Saudi dan masuk Indonesia seiring berkembangnya agama Islam.
Dilansir dari Tamasia, tradisi saling mengirimkan parsel atau hampers saat Lebaran sudah ada sejak abad ke-11. Saat itu diperkenalkan pertama kali oleh William The Conqueror setelah Pertempuran Hastings.
Sesuai dengan arti katanya, hampers atau keranjang anyaman pertama kali digunakan untuk mengangkut makanan dan anggur dalam perjalanan panjang melintasi darat dan laut sekitar 1.000 tahun yang lalu.
Anyaman dipilih sebagai bahan keranjang karena dinilai lebih ringan daripada kayu. Selain itu juga lebih tahan lama, sehingga isian hampers masih dalam kondisi baik saat sampai ke penerima.
Munculnya tradisi kirim parsel atau hampers saat Lebaran berasal dari perang juga diiyakan oleh Fahira. Saat itu katanya para perempuan yang tidak ikut pertempuran membuat dan mengirimkan parsel untuk para pejuang.
“Para ibu atau perempuan yang saat itu tidak terjun ke medan pertempuran, berjuang dengan mengirimkan parsel berisi makanan untuk para pejuang. Tradisi mengirimkan ini kemudian berlanjut hingga kini terutama di momen hari besar keagamaan,” tuturnya.
Intinya parsel itu bingkisan sebagai hadiah yang isinya mulai dari berbagai macam kue, hingga aneka makanan dan minuman yang utamanya dikemas dalam kaleng atau toples. Semua itu ditata dan dihias dalam bentuk keranjang.
Bahkan ada hadiah yang berisi barang pecah belah. Semua itu ditata apik dalam keranjang dan dikirimkan kepada orang-orang tertentu pada hari raya. (detik.com).
Bagi yang ingin cari Parsel, silahkan hubungi : 081510780621
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau Badan Hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan Pembentukan Koperasi
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Nilai – Nilai Dasar Koperasi BINA BANGUN BANGSA
Nilai – nilai yang mendasari kegiatan Koperasi, yaitu : Musyawarah, Kekeluargaan, Gotong Royong, Bertanggung jawab, Berkeadilan.
Manfaat Koperasi bagi Anggota
Memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan bagi anggota
Sarana belajar untuk pengembangan diri dan potensi usaha anggota
Sarana penjualan dan pemasaran serta pengembagan usaha yang sudah dimiliki anggota
Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup anggota
Membuka akses bantuan dan permodalan usaha anggota
Menciptakan lapangan pekerjaan dan usaha baru
Mengurangi tingkat pengangguran
Syarat Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat :
Anggota BINA BANGUN BANGSA
Koperasi Primer di bentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang/Anggota yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
Pendiri adalah Anggota BINA BANGUN BANGSA sebagai Warga Negara Indonesia, mampu melakukan tindakan hukum;
Nama Koperasi paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata;
Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomi kepada anggota;
Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan, yang di cantumkan dalam Anggaran Dasar;
Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh Rapat Pendiri Koperasi.
Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan :
Rencana pembentuan koperasi;
Nama Koperasi;
Rancangan Anggaran Dasar Koperasi;
Usaha Koperasi;
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib;
Pemilihan pengurus dan pengawas.
Rapat pembentukan Koperasi, dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh Para Pendiri.
Rapat pembentukan Koperasi, menetapkan Anggaran Dasar Koperasi yang memuat sekurang-kurangnya :
daftar nama pendiri;
nama dan tempat kedudukan;
jenis koperasi;
maksud dan tujuan;
jangka waktu berdirinya;
keanggotaannya;
jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
permodalan;
rapat anggota;
pengurus;
pembina;
pengawas;
pengelolaan dan pengendalian;
bidang usaha;
pembagian sisa hasil usaha;
ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; dan
sanksi.
Hasil pelaksanaan rapat pembentukan koperasi, dibuat dalam :
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi, atau
Notulen Rapat Pendirian Koperasi.
Bagi anggota yang ingin gabung dalam Koperasi UMKM BINA BANGUN BANGSA silahkan ajukan pendaftaran melalui link/klik di sini
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional BINA BANGUN BANGSA Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Lembaga Bantuan Hukum BINA BANGUN BANGSA (LBH BINA BANGUN BANGSA), maka setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum dan advokasi publik dapat diajukan kepada LBH BBB untuk diselesaikan sebagaimana mestinya melalui proses hukum dan peradilan yang berlaku.
Visi
Terwujudnya suatu sistem dan masyarakat hukum yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab yang mampu menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang terbuka untuk kepentingan dan kedaulatan rakyat yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Misi
Menanamkan, menumbuhkan dan menyebarluaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan sosial, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia untuk seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian dan memberdayakan potensi lapisan masyarakat agar mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kebutuhan mereka masing-masing secara individu maupun bersama;
Mengembangkan sistem, lembaga-lembaga dan instrumen-instrumen pendukung untuk meningkatkan efektivitas dukungan pemenuhan hak-hak lapisan masyarakat yang lemah dan miskin;
Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program dan kegiatan dalam pembentukan Hukum, penegakan Keadilan Hukum dan Pembaharuan Hukum Nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights );
Memajukan dan mengembangkan program-program yang berdimensi keadilan dalam bidang politik, sosial-budaya, ekonomi, dan jender, mendukung bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin.
Program Kerja
Penanganan Kasus
Mengerjakan kasus publik (kasus struktural), termasuk tapi tidak terbatas pada litigasi strategis.
Advokasi Kebijakan Publik
Memformulasikan rancangan/ rancangan tandingan UU mengenai perlindungan hak-hak kedaulatan rakyat, dan pengawasan pemerintahan, serta minta dengar pendapat dan mediasi.
Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Publik
Memberikan layanan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi masyarakat.
Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat
Memberdayakan paralegal berbasis komunitas, pendidikan hukum komunitas, pemberdayaan mahasiswa, klinik hukum (clinical legal education), mobile legal aid, dll.
Pendidikan Publik
Sarana pendidikan publik dan tukar menukar informasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap permasalahan tertentu.
Penelitian dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum
Melakukan riset hukum dan sosial untuk mendukung advokasi hukum, memelihara arsip dan perpustakaan, mengembangkan pusat data bantuan dan bidang hukum.
Magang Bantuan Hukum
Sarana regenerasi untuk mencetak pekerja bantuan hukum atau paralegal yang berkomitmen pada bidang hukum dan nilai-nilai hak asasi manusia.