Wakil Ketua DPR: Freeport dan Newmont Langgar Undang Undang

Wakil Ketua DPR: Freeport dan Newmont Langgar Undang Undang

PORTAL – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai sikap PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara sebagai sebuah pelanggaran dan pembangkangan terhadap undang-undang, menyusul belum adanya kemajuan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) kedua perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

“Apa yang ditunjukkan oleh PT Freeport dan PT Newmont, kami nilai sebagai sebuah pelanggaran terhadap undang-undang,” tegas Agus Hermanto di Mataram, Jumat (30/1).

Menurut dia, pihaknya sampai saat ini belum melihat keseriusan dan itikad baik PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang (smelter).

“Sampai hari ini kami di DPR belum melihat apa yang sudah dilakukan PT Freeport dan PT Newmont untuk membangun smelter sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara itu,” katanya.

Justru yang terjadi saat ini, kedua perusahaan itu tidak hanya melanggar undang-undang tetapi juga tidak berkomitmen terhadap Pemerintah Indonesia dengan sengaja mengulur-ngulur waktu membangun smelter.

“Semestinya, begitu undang-undang minerba itu berlaku, semua perusahaan tambang baik Freeport maupun Newmont harus patuh dan tunduk terhadap aturan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, kata Agus, seharusnya pemerintah bisa mendesak kedua perusahaan asal Amerika itu untuk membangun smelter di areal tambang bukan justru membangun di Gresik, Jawa Timur. Karena, jika tetap membangun smelter di daerah lain, maka yang terjadi pemerintah daerah, yakni Provinsi Papua dan Nusa Tenggara Barat tidak akan mendapat nilai tambah dari hasil konsetrat yang sudah diambil.

“Semestinya pembangunan semelter harus ada di mulut tambang, yakni Freeport di Papua dan Newmont di Sumbawa, NTB, bukan justru sebaliknya diberikan ke daerah lain,” tegasnya.

Sebab sejatinya, kata Agus, penerapan UU Minerba diberlakukan oleh pemerintah untuk mengetahui seberapa besar kandungan konsentrat yang dikirim ke luar negeri jika tidak ada smelter di Indonesia.

Sumber: Wakil Ketua DPR: Freeport dan Newmont Langgar Undang Undang | Republika Online.

Kenapa Izin Ekspor Freeport Diperpanjang? Ini Penjelasan Menteri ESDM

Kenapa Izin Ekspor Freeport Diperpanjang? Ini Penjelasan Menteri ESDMJakarta -Dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Menteri ESDM Sudirman Said kembali ditanya mengenai langkah pemerintah memperpanjang MoU (nota kesepahaman) izin ekspor PT Freeport Indonesia, untuk 6 bulan ke depan.

“Kenapa Bapak Menteri memberikan izin Freeport untuk melakukan ekspor?” kata Anggota Komisi VII Ramson Siagian dalam rapat yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Menjawab Ramson, Sudirman mengatakan, alasan pemerintah memperpanjang izin ekspor Freeport karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini menunjukkan niat baik akan membangun pabrik pemurnian mineral (smelter) di Indonesia. Buktinya, lanjut Sudirman, Freeport telah menentukan lokasi smelter di Gresik, Jawa Timur.

Siang tadi, Komisi VII melakukan rapat dengan Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin. Dalam rapat itu, keseriusan Freeport membangun smelter atau pabrik pemurnian mineral di Gresik diuji.

Hasilnya, saat ini Freeport belum memiliki Amdal dan izin usaha pembangunan smelter di Gresik. Kondisi ini membuat Komisi VII ragu dengan keseriusan Freeport. Namun Sudirman memiliki pemahaman berbeda.

“Jadi ‎kami melihat ada yang berbeda di sini adalah keseriusan. Sekarang Freeport lebih serius soal smelter. Bahwa ada hal-hal teknis yang belum terpenuhi, kami percaya bahwa Freeport akan memenuhi hal tersebut,” tegas Sudirman.

Dalam MoU pemerintah dengan Freeport terakhir, Sudirman mengatakan smelter Freeport sudah harus berdiri sebelum 2017.

“Janji itu yang kami pegang dan kami awasi,” kata Sudirman.

Sumber: Kenapa Izin Ekspor Freeport Diperpanjang? Ini Penjelasan Menteri ESDM.

Gubernur Papua Kepada Freeport : Silakan Keluar dari Papua

Gubernur Papua Kepada Freeport : Silakan Keluar dari Papua

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Portal Infokom – Rencana PT Freeport Indonesia membangun pabrik pemurnian atau smelter di Gresik, Jawa Timur, ditolak elemen masyarakat Papua. Bahkan, masyarakat Papua mengancam bakal mengusir Freeport dari Bumi Cenderawasih itu.

“Semua elemen Papua menolak smelter dibangun di Gresik. Papua ini bagian dari NKRI. Saya dampingi bupati-bupati dari Papua bertemu Presiden. Kita sepakat menolak smelter di bangun di Gresik,” ujar Lukas Enembe, Gubernur Papua, usai bertemu dengan Presiden, Kamis 29 Januari 2015.

Menurutnya, semua kekayaan alam, termasuk tambang diperuntukkan bagi kesejahteraan Papua. Maka itu, Freeport wajib membangun smelter di Papua.

“Kalau tak membangun di Papua, silahkan keluar dari Papua,” Enembe menegaskan.

Bahkan, bila Freeport menolak, Enembe bakal mengeluarkan peraturan daerah khusus. Isinya, antara lain menegaskan bahwa kekayaan alam Papua adalah milik masyarakat di sana.

“Kalau tidak mau, keluar saja. Rakyat kita tetap miskin,” Enembe mengulang ancamannya. (one)

Link terkait:  http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/583660-kepada-freeport–gubernur-papua–silakan-keluar-dari-papua