Pemerintah Libatkan BPK Audit Freeport

JAKARTA – Pemerintah turun tangan mengaudit PT Freeport Indonesia. Audit yang akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menciptakan transparansi pada perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar menjelaskan, audit sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kegiatan bisnis tambang yang dilakukan Freeport di Indonesia.

Menurut dia, pengawasan merupakan sebuah kewajiban sehingga tidak perlu dituangkan dalam amendemen kontrak antara pemerintah dan Freeport. ”Pemerintah kan punya saham di Freeport. BPK bisa masuk untuk mengaudit. Audit lebih terkait keuangan, local content, transfer teknologi, dan lain-lain,” ungkap Sukhyar saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Selama ini, audit Freeport dilakukan auditor independen. Menurut Sukhyar, nantinya BPK tinggal melihat hasilnya.

Menteri ESDM Said Sudirman membenarkan pemerintah akan turun mengaudit Freeport. Namun, hal tersebut harus terlebih dulu dituangkan dalam amendemen kontrak yang akan dilakukan enam bulan ke depan. ”Spirit nota kesepakatan (memorandum of understanding /MoU) tahap dua ini kami ingin mendorong adanya transparansi, kontribusi yang lebih, sehingga yang begitu itu yang ingin kami dorong,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha mendukung langkah pemerintah mengaudit Freeport. Menurut Satya, negara punya mining right, yaitu hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Dia pun menegaskan bahwa kedaulatan negara lebih tinggi dibanding perusahaan. Negara dapat mengeluarkan izin sekaligus mencabut izin, termasuk melakukan audit.

”Negara mewakilkan kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM. Menteri punya kewenangan yang mutlak terhadap pengelolaan sumber daya alam dan itu tidak pernah diserahkan pada perusahaan. Apalagi KK dan PKP2B diubah jadi izin, bukan lagi rezim kontrak,” ujarnya, di Gedung DPR Jakarta kemarin.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mendukung penuh BPK dilibatkan dalam mengaudit Freeport. Hal itu akan membuat pengawasan keuangan terhadap Freeport lebih mudah dan transparan. Menurut dia, selama ini audit hanya dilakukan oleh auditor independen yang dimotori Freeport sendiri.

”Hasilnya kita tidak tahu apakah terjadi mark up, manipulasi yang dilakukan oleh Freeport kepada pemerintah,” ungkapnya kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Dengan audit BPK, lanjut dia, kegiatan-kegiatansosial(corporate social responsibility /CSR) yang dilakukan Freeport akan lebih tepat sasaran dan anggarannya dapatdiketahuiolehpemerintahsebagai andil pemegang saham Freeport. ”Ini juga perlu diaudit, kemudian pemerintah tahu apakah kontribusi CSR di wilayah sekitar tambang selama ini dirasakan oleh masyarakat di Papua,” jelas Marwan.

Kontrak Belum Diputuskan

Sudirman mengklarifikasi kabar yang beredar di masyarakat bahwa tidak benar jika pemerintah telah memperpanjang kontrak operasi tambang Freeport di Papua. Ia menegaskan bahwa yang diperpanjang ialah ekspor Freeport dalam enam bulan ke depan, sembari menyelesaikan enam isu renegosiasi yang telah di bahas sejak 24 Juli 2014.

”Pemerintah belum memutuskan apa pun (terkait kontrak Freeport),” kata dia. Dia membenarkan kepastian perpanjangan ekspor Freeport akan berpengaruh besar terhadap kegiatan tambang di Papua. Pasalnya, Freeport berencana mengucurkan dana USD15 miliar ditambah USD2,3 miliar (untuk kegiatan penambangan bawah tanah).

”Aliran dana sebesar itu tidak mungkin tanpa kepastian seberapa lama mereka masih akan beroperasi di sini,” ungkap Sudirman. Mantan dirut PT Pindad itu lantas menandaskan bahwa pemerintah melanjutkan negosiasi dengan Freeport terkait kelanjutan enam isu negosiasi yang belum sepakat. Dalam negosiasi tahap dua, pemerintah berkeinginan kontribusi Freeport lebih maksimal untuk negara.

”Kami meminta bagian pemerintah ditambah untuk merealisasikan pembangunan di Papua,” ungkap dia. Tidak hanyabagi hasil, dalampembahasan negosiasi selanjutnya, pemerintah juga meminta Freeport meningkatkan keselamatan kerja dan local content. Sebagai informasi, MoU tahap II merupakan nota kesepahaman yang ditandatangani ESDM dengan Freeport pada 25 Januari kemarin melanjutkan MoU yang dilakukan pada 24 Juli 2014. MoU ini berisi kesepakatan untuk menyusun amendemen kontrak dalam waktu enam bulan ke depan.

MoU tahap I berlaku selama Juli 2014-Januari 2015 terkait kesepakatan penyusunan amendemen kontrak. Namun, hingga habis masa berlaku amendemen kontrak belum mencapai kesepakatan. Untuk mencapai kesepakatan tersebut, pemerintah tetap perlu memberikan kepastian perpanjangan ekspor konsentrat.

Sementara itu, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengungkapkan rencana Freeport mengucurkan investasi sekitar USD15 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah, dengan proyeksi dari saat ini hingga 2041. Investasi tersebut akan ditambah investasi proyek smelter tembaga tambahan sekitar USD2,3 miliar.

”Ekspor konsentrat tembaga akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan dan peraturan yang berlaku,”ujarnya.

Nanang wijayanto

Sumber: Pemerintah Libatkan BPK Audit Freeport.

Ketua BPK : Kesuksesan Pemerintah adalah Kesejahteraan Rakyatnya

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Membaca berita dari hasil reportase Andi, Haluan Kepri.com  (90 Menit Bersama Harry Azhar Azis di Gedung BPK RI-Red) , membuat Portal Infokom ingin memberikan tanggapan dan pandangannya, terkait dengan pernyataan Harry Azhar Azis sebagai Ketua BPK RI yang baru (dilantik pada 28 Oktober 2014 lalu), yang menurut Portal sangat bernilai dan penting untuk terus selalu digemakan ke publik.

Kalau membaca ulasan Andi, memperlihatkan sosok DR. H. Harry Azhar Aziz, MA, yang sangat familiar dan bersahaja, dan selalu penuh semangat dalam menjalankan kehidupannya, serta selalu menjaga silaturrahim (kekerabatan-Red) siapun terutama pada kawannya.

Sebagai Ketua BPK RI, Harry Azhar Aziz dituntut integritas dan tanggung jawabnya, mengingat BPK sebagai Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi negara yang memiliki tugas penting dalam tata kelola keuangan negara (milik rakyat-Red).

Maka setiap yang berkaitan dengan penggunaan uang negara tidak boleh luput dari pemeriksaan dan pengawasan sebagai bentuk pengendalian dari BPK RI, yang sesuai dengan UUD bersifat bebas dan mandiri (independen-Red).

Dan apabila membaca visi dan misi BPK RI, memang sudah seharusnya BPK RI menjadi lembaga negara yang kredibel dengan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Sehingga mantan Anggota DPR RI (2009-2014) ini pun tegas mengingatkan agar setiap pimpinan di negeri ini, harus selalu patuh dan taat dalam pengelolaan keuangan negara.

“Sederhana saja sebenarnya mengelola keuangan negara itu. Kalau APBD memerintahkan beli permen merek Lolipop tapi dibeli permen karet, itu sudah melanggar, sekalipun harganya sama,” kata Harry memberi contoh.

Ketua BPK, secara implisit menegaskan bahwa tugas utama  BPK RI adalah sebagai Auditor Negara. Tapi ternyata Harry pun mengatakan, bahwa hasil audit BPK tidak melulu berdasarkan (berbasis-Red) laporan keuangan, melainkan harus (pula-Red) diukur dari keberhasilan menekan kemiskinan dan pengangguran. Karena kesuksesan pelaksanaan pemerintah ukurannya bukan hanya kepatuhan, kepatutan dan kewajaran dari sisi akuntansi, namun adalah kesejahteraan.

Percuma jika hasil audit keuangan di suatu daerah wajar tanpa pengecualian (WTP) tapi rakyatnya miskin dan pengangguran meningkat,” tutur Harry

(Maka) Harry menegaskan lanjut, (bahwa) BPK itu bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau terbukti ada temuan kerugian negara, maka selanjutnya tugas Kejaksaan dan KPK,” kata Harry lagi.

Sehingga menurut Portal, bahwa pernyataan Ketua BPK RI yang satu ini, adalah sosok pemimpin yang memiliki integritas tinggi dan sangat peduli terhadap kemakmuran dan kesejahteraan bagi bangsa ini. Dan ini merupakan hal penting dan bagus sekali untuk menjadi contoh tauladan, dan perhatian khusus bagi pimpinan lainnya dalam pemerintahan di negeri ini, yang kebanyakan sudah lupa terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara yang seharusnya melayani dan mengedepankan kepentingan bangsa, dari pada kepentingan pribadi dan maupun politik praktis.(***)