Akselerasi Ekonomi, Menteri Desa Segera Terbitkan Permendesa BUMDes

Akselerasi Ekonomi, Menteri Desa Segera Terbitkan Permendesa BUMDes

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar akan menerbitkan peraturan menteri desa (Permendesa) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai upaya untuk mewujudkan target ekonomi desa yang bergerak cepat.

“Melalui Permendesa ini, desa melalui BUMDes mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” katanya, Rabu (28/1).

Menurutnya, salah satu Nawa Kerja prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) adalah pendirian dan pengembangan 5.000 BUMDes. Jika idealnya setiap desa memiliki Bumdes, kata dia, berarti masih ada sekitar 69.000 Bumdes lagi yang perlu diwujudkan.

Hal ini karena ada 74 ribu desa di Indonesia. Marwan mengakui, secara teknis BUMDes yang ada saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Namun, ia menilai Permendagri tersebut sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan desa dan BUMDes saat ini, terutama pascahadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Marwan menjelaskan, Permendesa tersebut akan mengatur ketentuan tentang BUMDes. Diantaranya, desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Usaha yang dapat dijalankan BUMDes yaitu usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pendirian BUMDes disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BUMDes diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.

“Keberadaan BUMDes juga untuk menjawab tantangan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun 2015 ini,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan tidak ingin desa-desa hanya menjadi konsumen saja, produk-produk buatan pengusaha desa dan industri berbasis desa harus mampu bersaing di pasar domestik maupun regional bahkan global. (Republika)

PIP dan PNPM Mandiri Telah Tangani Pembangunan 31.960 Desa

PIP dan PNPM Mandiri Telah Tangani Pembangunan 31.960 Desa

BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah sangat serius merealisasikan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dan Rural Infrastructure Support to PNPM Mandiri (RIS-PNPM).

Saat ini telah tertangani lebih dari 31.960 desa melalui program PPIP di seluruh Indonesia dan 5002 desa yang dikelola oleh RIS – PNPM 4 (empat) provinsi, yaitu Riau, Sulsel, Jambi dan Lampung.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan hasil pembangunan infrastruktur dasar perdesaan, serta manfaat yang dapat diperoleh dari pembangunan infrastruktur dalam Program PPIP & RIS-PNPM juga upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan untuk mengelola pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur yang sudah dibangun kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders).

“Melalui sosialisasi dan promosi hasil-hasil pembangunan ini diharapkan dapat memperoleh tanggapan yang positif dari masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders),” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dadan Krisnandar.

Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dan RIS-PNPM merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, dimana kedua program tersebut bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap infrastruktur dasar perdesaan.

Peningkatan akses ini pada akhirnya diharapkan berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat, melalui: peningkatan mobilitas penduduk dan produk desa (prasarana transportasi), peningkatan kesehatan (prasarana air bersih dan sanitasi), dan peningkatan produksi pertanian (prasarana irigasi perdesaan).

“Infrastruktur dasar perdesaan yang dibangun dalam Program PPIP & RIS-PNPM, tidak hanya membantu melengkapi fasilitas lingkungan permukiman perdesaan, tetapi juga mendukung pengembangan ekonomi lokal di wilayah perdesaan,” tutur Dadan.

Program ini merupakan salah satu Program yang menyalurkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp. 250 jt untuk pembangunan infrastruktur dasar di perdesaan, dilakukan juga upaya pemberdayaan masyarakat perdesaan, serta penguatan kapasitas pemerintah daerah tingkat desa.

Sejak tahun 2010 sampai saat ini, PPIP telah menangani lebih dari 31.960 desa di seluruh Indonesia dan 5002 desa yang dikelola oleh RIS – PNPM 4 (empat) provinsi, yaitu Riau, Sulsel, Jambi dan Lampung. Studi evaluasi dampak (impact dan outcome) program yang dilaksanakan setiap tahun sejak 2011 menunjukkan bahwa PPIP cukup berhasil.

Hal ini tergambar dari infrastruktur yang dibangun masih terpelihara dan berfungsi dengan baik, mampu meningkatkan produktivitas masyarakat, serta menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli desa. Namun demikian, ditemukan juga beberapa desa yang tidak mampu memelihara infrastruktur terbangun dan tidak memberikan dampak terhadap masyarakat desa. (win7)
Sumber: PIP dan PNPM Mandiri telah tangani pembangunan 31.960 desa | kanalsatu.com.

Deklarasi Masyarakat Pers Indonesia

Deklarasi Masyarakat Pers Indonesia

Jakarta – Hiruk pikuk Pemilu 2014 masih membekas di ingatan kita, bagaimana bangsa ini terpecah menjadi kubu A, B, dan seterusnya. Ironisnya, media juga ikut ‘berkubu’ sesuai kepentingan pemodal. Kondisi ini menjadi keprihatinan masyarakat pers Indonesia yang terdiri dari wartawan, anggota Dewan Pers, kolumnis, dan akademisi.

Dalam sarasehan “Melihat Keberadaban Politik Mutakhir”, Kamis (15/1), Ketua Dewan Pers, Prof Bagir Manan menegaskan posisi pers sebagai pilar ke-4 demokrasi yang tugasnya mengawal dan mengawasi jalannya Republik ini. Menurut Bagir, dengan posisi ini, pers seharusnya tidak hanya menjadi penyampai berita.

“Pers seharusnya menjadi bagian terdepan mengajak perubahan yang lebih baik dalam berbangsa dan bernegara ketika komunitas lain yang diharapkan ternyata tidak berperan,” kata Bagir.

Dalam rangka menyuarakan keprihatinan itu, masyarakat pers Indonesia yang terdiri dari wartawan berbagai media dan platform, wartawan freelance, wartawan senior, anggota Dewan Pers, kolumnis, dan akademisi membuat “Deklarasi Masyarakat Pers Indonesia”. Hukumonline turut menandatangani deklarasi tersebut.

Berikut ini, isi lengkap deklarasi:

Deklarasi Masyarakat Pers Indonesia
Bahwa sesungguhnya sejarah pers Indonesia berangkat dari pers perjuangan yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta melawan kesewenang-wenangan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, serta menjadi unsur penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Bahwa menyongsong 70 tahun Indonesia Merdeka, kita telah mencapai sebuah negara kesatuan, melakukan konsolidasi hukum, mempraktekkan demokrasi, dan merealisasikan hak asasi manusia dengan semua kekurangan dan kelebihannya.

Namun, situasi yang berkembang belakangan ini, khususnya sejak pertengahan 2014 lalu, telah membawa Indonesia dalam situasi yang perlu mendapatkan perhatian. Demokrasi yang berkembang ternyata hanya demokrasi politik, tapi belum menyentuh demokrasi yang lebih substansial yaitu demokrasi sosial. Demokrasi yang ada mengalami defisit moral. Hak asasi yang muncul baru hak asasi politik, dan belum menyentuh hak asasi yang terkait ekonomi, sosial, dan budaya. Nasionalisme yang ada saat ini sama sekali belum mengarah kepada nasionalisme welfare. Sedangkan politik yang berkembang saat ini justru politik yag tak bisa diterima oleh etik dan norma publik serta cenderung mempertontonkan akrobatik politik yang kotor dan kekuasaan yang koruptif. Indonesia seperti kehilangan konsep untuk bekerja yang bukan sekadar bekerja. Pers yang sebetulnya memiliki tanggung-jawab untuk mengingatkan hal ini justru baru berperan sekadar menjadi penabuh gendang yang kian menimbulkan kegaduhan politik. Sebagian media telah masuk dalam permainan opini publik. Pers jangan ikut memikul dosa dan menodai akal sehat.

Oleh karena itu, kami, Masyarakat Pers Indonesia yang terdiri atas para wartawan berbagai media dan platform, wartawan freelance, wartawan senior, anggota Dewan Pers, kolumnis, dan akademisi merasa perlu menyampaikan hal-hal berikut:

1. Mengingatkan kepada semua elemen bangsa bahwa Republik Indonesia adalah negara yang terwujud atas dasar tekad dan keinginan luhur dari semua kemajemukan kelompok dan golongan untuk bersama-sama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Mengingatkan kepada semua elemen bangsa, termasuk para politisi dan partai untuk kembali mengedepankan persoalan utama negara-bangsa dengan cara-cara politik santun yang cerdas dan elegan tanpa kehilangan daya kritis.

3. Mengajak seluruh masyarakat pers Indonesia untuk menjadi pelopor sekaligus mengawal perwujudan Indonesia sebagai sebuah negara adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana dicita-citakan dalam kemerdekaan Republik Indonesia. Pers tidak bekerja hanya untuk kepentingan kelompok, golongan, partai ataupun pemilik modal, tapi pers bekerja untuk membela kepentingan umum. Pers harus bisa ikut menggerakkan kekuatan non-negara untuk mengimbangi kekuatan politik uang yang mendominasi saat ini.

4. Mengajak semua elemen pers untuk bersatu dan mencoba menemukan semua akar persoalan sebagai pangkal tolak untuk menyelesaikan berbagai persoalan, bukan sekadar mencari dan membicarakan persoalan. Pers memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat akal sehat publik.

5. Mengajak semua unsur media untuk bersama-sama mengembangkan liputan dalam rangka memerangi praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah sedemikian parah menggerogoti bangsa ini.

6. Mengajak para pengelola media untuk secara bersama-sama menyediakan dan memperluas ruang rubrik seperti “surat pembaca” untuk menampung keluhan warga masyarakat yang terabaikan, tak tersentuh proses pembangunan, terpinggirkan, tak bersuara, serta menjadi korban ketidakadilan, penipuan dan kekuasaan yang manipulatif.

7. Mengimbau pemilik media menghormati asas kemerdekaan pers dalam pemberitaan peristiwa sesuai hati nurani tanpa intervensi, sesuai pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

8. Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan.

Jakarta, 15 Januari 2015

Masyarakat Pers Indonesia

(hukumonline.com).

Presiden Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM

ptsp bkpmJakarta – Setelah dicanangkan pada era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 pada September 2014, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat atau one stop service di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya diresmikan. Seremoni peresmian dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (26/1) pagi.

PTSP ini dicanangkan Jokowi akan menjadi sentral pengurusan perizinan sehingga investor tidak perlu keluar masuk kementerian/lembaga untuk mengurus izin. Sebagaimana diwartakan laman resmi Sekretaris Kabinet, www.setkab.go.id, tercatat sudah 22 kementerian/lembaga yang telah mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan kepada Kepala BKPM, sekaligus menugaskan pejabatnya pada PTSP Pusat.

Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan, keberadaan PTSP sangat penting untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, Jokowi mengapresiasi kementerian/lembaga yang sudah menyerahkan proses perizinannya kepada BKPM, sehingga bisa membuat proses perizinan investasi menjadi lebih ringkas dan cepat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada 22 K/L (kementerian/lembaga), semua perizinan telah dibawa ke BKPM untuk melayani lebih cepat dan baik,” kata Jokowi.

Kesediaan 22 kementerian/lembaga menyerahkan kewenangan kepada BKPM itu, menurut Jokowi, menunjukkan bahwa tidak ada ego sektoral lagi antar kementerian/lembaga. Yang tampak justru, antar kementerian/lembaga saling membantu untuk memberikan pelayanan investasi lokal, nasional dan asing dengan sebaik-baiknya.

Dengan diresmikannya PTSP ini, Jokowi berharap target pertumbuhan ekonomi dapat meningkat dari yang semula 5,1 persen menjadi antara 5,6-5,8 persen. Menurut Jokowi, keberadaan PTSP hanya merupakan langkah awal. Langkah berikutnya, menyederhanakan proses perizinan sehingga tidak terlalu ruwet.

“Proses ini akan saya ikuti terus sampai pada bentuk yang sempurna dan lebih baik,” tekan Jokowi.

Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani dalam laporannya menyampaikan, bahwa PTSP Pusat sudah siap melayani proses perizinan seluruh bidang usaha. Ia menyebutkan, dengan adanya PTSP maka investor akan dipermudah dari sisi layanan perizinan, dengan tidak lagi mengelilingi Jakarta mendatangi berbagai BKPM.

Ditambahkan Franky, untuk mendukung tranparansi pelayanan perizinan di PTSP Pusat telah dibangun layanan monitoring secara online, yang dapat dimanfaatkan investor untuk memantau perkembangan permohonan perizinan yang diajukan, dan memastikan tenggat waktu penyelesaian perizinan sesuai dengan SOP (standard operational prosedur) yang telah ditetapkan.

“Monitoring online juga dapat dimanfaatkan Bapak Presiden untuk memantau proses layanan perizinan yang ada, maupun para menteri dapat memantau langsung kinerja pejabat yang menjadi perwakilan pada PTSP Pusat di BKPM,” jelas Franky.

Menurut dia, setelah peresmian PTSP Pusat maka ada dua hal yang menjadi fokus pembenahan selanjutnya. Kedua hal itu, pertama PTSP Pusat secara terus menerus akan melakukan percepatan dari sisi waktu layanan perizinan, penyederhanaan dari sisi proses perizinan, dan pengkajian untuk menyatukan izin-izin yang dinilai sama. Kedua, integrasi perizinan PTSP Pusat dangan PTSP Daerah termasuk penerapan standar yang sama dalam pelayanan.
Sumber: Presiden Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM – hukumonline.com.

Mantan Wakapolri : Indonesia Bencana Hukum

Mantan Wakapolri : Indonesia Bencana Hukum

kpk vs polriJakarta – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyebut kejanggalan dalam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Oegroseno bahkan marah atas sikap lancang dari Kabareskrim Irjen Budi Waseso sehingga ingin menampar juniornya itu.

Hal ini bermula saat Wakapolri Badrodin Haiti tidak mengetahui adanya penangkapan Bambang Widjojanto oleh petugas Bareskrim Polri. Hal ini dinaggap Oegroseno melangkahi wewenang Wakapolri yang juga menjabat sebagai Plt dari Kapolri.

“Dianggap kecil aja, “ngapain lu ngatur gw?”. Kalau Wakapolri kayak saya, saya tempeleng,” kata Oegroseno di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2015).

Alasanya karena tindakan dari Budi Waseso itu telah membuat institusi Polri menjadi tercemar. “Ini demi nyawa organisasi Polri. Yang seperti ini harus dibersihkan lah. Indonesia ini ada bencana alam, kecelakaan pesawat, banjir, yang paling parah sudah saya prediksi, Bencana Hukum,” terangnya.

Oegroseno berharap Wakapolri saat ini membentuk tim kembali untuk mencari sosok yang pantas memimpin tubuh Polri. Nama-nama itu kemudian diusulkan kembali kepada Presiden Joko Widodo (jokowi) dan mendapatkan masukan dari Kompolnas, KPK, dan PPATK.

“Check siapa yang bagus, jangan yang ada kepentingan. Kapolri itu bukan sama kayak Jaksa Agung. Kapolri itu sulit. Menkopolhukam itu angkatan laut masa tahu organisasi Polri?‎” ujarnya.

Sumber: detikNews : Jika Masih Jadi Wakapolri, Oegroseno Akan Tempeleng Budi Waseso.